
- dpmptsp
- Okt 23, 2020
- Tak Berkategori
- 0 Comments
Halo Pelaku Usaha di Kabupaten Brebes π₯°
Dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes diminta untuk mendata Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro binaan masing-masing OPD yang rencananya diusulkan untuk mendapatkan bantuan ke Pemerintah Pusat (Presiden) dengan kriteria antara lain sbb :
1.Pelaku usaha mikro produksi barang/jasa yang masih aktif
2. Memiliki perijinan usaha ditunjukkan dengan NIB IUMK/IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari Desa dan Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan
3. Bukan ASN / TNI / POLRI / Pegawai BUMN / BUMD
4. Tidak memiliki pinjaman / hutang diperbankan
Untuk itu bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link :
http://tiny.cc/Brebes
Adapun penentu penerima Bantuan sosial dimaksud adalah kewenangan Pemerintah Pusat
Terimakasih ππ»
βοΈlink untuk mendaftar bantuan,
Ingat pakai SKU dari desa saja sudah cukup tidak perlu repot1 mengurus IUMK di Kecamatan atau lewat OSS ππ