blog img

Halo Pelaku Usaha di Kabupaten Brebes πŸ₯°
Dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes diminta untuk mendata Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro binaan masing-masing OPD yang rencananya diusulkan untuk mendapatkan bantuan ke Pemerintah Pusat (Presiden) dengan kriteria antara lain sbb :

1.Pelaku usaha mikro produksi barang/jasa yang masih aktif
2. Memiliki perijinan usaha ditunjukkan dengan NIB IUMK/IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari Desa dan Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan
3. Bukan ASN / TNI / POLRI / Pegawai BUMN / BUMD
4. Tidak memiliki pinjaman / hutang diperbankan
Untuk itu bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link :

http://tiny.cc/Brebes

Adapun penentu penerima Bantuan sosial dimaksud adalah kewenangan Pemerintah Pusat

Terimakasih πŸ™πŸ»
☝️link untuk mendaftar bantuan,
Ingat pakai SKU dari desa saja sudah cukup tidak perlu repot1 mengurus IUMK di Kecamatan atau lewat OSS πŸ™πŸ™

Leave a Reply