title icon
Sejarah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. Awalnya berupa Kantor Perizinan Terpadu kemudian berganti nomenklatur menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Adapun pelimpahan kewenangan perizinan didasarkan pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes dalam hal ini mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi serta menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu serta perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.