PEJABAT PENGELOLA INFOMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BREBES

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

  • Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  • Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  • Mengkoordinasika seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes;
  • Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi PPID Pembantu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes;
  • Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara PPID Pembantu dan atau pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes.

Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  • Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  • Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi

  • Melaksanakan perencanaan program dibidang pelayanan dan pengelolaan informasi;
  • Melaksanakan pelayanan informasi dan pengelolaan informasi;
  • Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik;
  • Mengelola sistem informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
  • Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik;

Koorditator Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

  • Melaksanakan perencanaan program dibidang Pengolahan Data dan Dokumentasi;
  • Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  • Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  • Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;
  • Menyiapkan dan memelihara dokumentasi.

Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

  • Melaksanakan perencanaan program dibidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
  • Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  • Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/ mediasi/ ajudikasi informasi;
  • Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ ajudikasi informasi.