- dpmptsp
- Sep 9, 2026
- Tak Berkategori
- 0 Comments
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes telah melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyampaian LKPM sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 12 Februari 2026 bertempat di Hotel King Royal Brebes, dengan diikuti oleh 83 penerima manfaat yang berasal dari berbagai pelaku usaha di Kabupaten Brebes, mulai dari skala usaha kecil hingga usaha besar.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini merupakan salah satu bentuk komitmen DPMPTSP Kabupaten Brebes dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal secara benar, lengkap, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya LKPM sebagai instrumen untuk memantau perkembangan kegiatan penanaman modal, baik dari sisi realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, perkembangan kegiatan usaha, maupun berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tata cara penyampaian LKPM sehingga diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pelaporan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Penyampaian LKPM yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administratif pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi Pemerintah Daerah dalam memperoleh data investasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam melakukan evaluasi, perencanaan, serta penyusunan kebijakan pembangunan dan penanaman modal di Kabupaten Brebes.
DPMPTSP Kabupaten Brebes berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelaporan LKPM sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan semakin baiknya kepatuhan dan kualitas pelaporan, data realisasi investasi di Kabupaten Brebes dapat tergambarkan secara lebih akurat.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelaporan LKPM diharapkan turut mendukung pencapaian target realisasi investasi Kabupaten Brebes sebesar Rp2,5 triliun pada tahun 2026. Pencapaian target tersebut tentunya membutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pelaku usaha untuk terus mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.
Mari bersama wujudkan investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes.
