TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas
melaksanakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas
mempunyai uraian tugas :
a. merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan
acuan pelaksanaan tugas;
b. merumuskan kebijakan di bidang perencanaan pengembangan iklim dan
promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal
dan sistem informasi, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non
perizinan, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan;
c. melaksanakan koordinasi kebijakan di perencanaan pengembangan iklim
dan promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman
modal dan sistem informasi, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non
perizinan, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan dengan lembaga
perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat
maupun lembaga diluar kedinasan;
d. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanan tugas bawahan
sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian
tugas habis;
e. menyelenggarakan kebijakan di bidang perencanaan pengembangan iklim
dan promosi penanaman modal dengan lembaga perangkat daerah terkait di
jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga diluar
kedinasan;
f. menyelenggarakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan
penanaman modal dan sistem informasi dengan lembaga perangkat daerah
terkait di jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga diluar
kedinasan;
g. menyelenggarakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan
perizinan dan non perizinan dengan lembaga perangkat daerah terkait di
jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga diluar
kedinasan.
h. menyelenggarakan kebijakan di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan
layanan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah
daerah, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan.
i. menyelenggarakan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan
serta surat ketetapan biaya pelayanan perizinan dan non perizinan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah atas dasar pelimpahan atau
pendelegasian wewenang sesuai aturan yang berlaku;
j. mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan
perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum
serta kepegawaian.
k. mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan
pelaksanaan kegiatan;
l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevalusi hasil kerja
bawahan untuk memacu prestasi kerja;
m. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 6
(1) Sekretariat merupakan unsur pembantu kepala dinas, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 7
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas
perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian,
pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan,
keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan,
kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat
Dinas, melaksanakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di
lingkungan Dinas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan,
hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan,
kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan
Dinas;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di
lingkungan Dinas;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas;
f. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan
pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan
tugas dan fungsinya.
(2) Uraian Tugas Sekretariat, sebagai berikut :
a. menyusun konsep program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan
pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud
sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
c. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan
fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. mengonsep program kerja dan laporan dinas dengan mengkoordinasikan
penyusunan program dan laporan dari bidang-bidang;
e. menyelia pengelolaan keuangan dinas dengan cara mengarahkan
pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan
serta pertanggungjawaban keuangan;
f. menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan
dan hukum;
g. menyelenggarakan ketatausahaan dinas dengan menyelia pengelolaan suratmenyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan;
h. menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas dengan mengarahkan
pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana
prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris;
i. menyelia pengelolaan administrasi kepegawaian dinas untuk
mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia;
j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja
bawahan untuk memacu prestasi kerja;
k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.
Pasal 9
(1) Susunan Organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
terdiri dari :
a. Subbagian Program dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum Dan Kepegawaian.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
Pasal 10
(1) Subbagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1
huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan,
pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang
perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Uraian Tugas Subbagian Program dan Keuangan, sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan program kerja bidang program dan keuangan sebagai
pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud
sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi
dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. melaksanakan kegiatan perencanaan dengan mengelola bahan penyusunan
rencana kerja dinas secara periodik;
e. menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan dinas;
f. melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/ kegiatan dinas
serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring;
g. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dinas dan
penyusunan laporan pertangungjawaban dinas;
h. melaksanakan perencanaan keuangan dinas dengan mengelola bahan
penyusunan rencana anggaran, belanja umum dan kegiatan;
i. mengkoordinasikan pengelolaan keuangan dinas meliputi analisis keuangan,
perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja
bawahan untuk memacu prestasi kerja;
k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.
Pasal 11
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan,
pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi
pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan
ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan
administrasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
(2) Uraian tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan program kerja bidang umum dan kepegawaian sebagai
pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud
sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi
dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. melaksanakan ketatausahaan dinas dengan mengelola surat masuk, surat
keluar, penataan arsip dan dokumen, legalisasi surat, Sistem Informasi
Manajamen dinas;
e. menyiapkan bahan keorganisasian, kehumasan dan hukum dinas dengan
menyiapkan bahan analisis dan kajian yang diperlukan dinas;
f. melaksanakan pengelolaan rumah tangga dinas dengan menyelia
administrasi barang inventaris/aset, barang pakai habis, pemeliharaan
sarana prasarana kantor, pengadaan dan penghapusan barang
inventaris/aset;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi presensi
pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, gaji dan tunjangan,
pendidikan, kesejahteraan, disiplin, promosi, mutasi dan penatausahaan
pegawai;
h. melaksanakan pengelolaan pensiun, cuti, daftar nominatif pegawai dan
daftar urut kepangkatan, penilaian prestasi kerja dan urusan kepegawaian
lain;
i. menfasilitasi pelaksanaan kegiatan pimpinan dalam dan luar kantor dengan
menyiapkan administrasi dan sarana prasarana yang diperlukan kepala
dinas;
j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja
bawahan untuk memacu prestasi kerja;
k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.
Bagian Ketiga
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian
dan Promosi Penanaman Modal
Pasal 12
(1) Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi
Penanaman Modal merupakan unsur pelaksana di bidang perencanaan,
pengembangan iklim, pengendalian dan promosi penanaman modal, berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi
Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 13
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengembangan iklim,
pengendalian dan promosi penanaman modal.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang
Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman
Modal, melaksanakan fungsi :
a. pengkoordinasian kegiatan di Bidang Perencanaan, pengembangan iklim,
Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di
Perencanaan, pengembangan iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman
Modal;
c. pengkoordinasian dalam rangka memfasilitasi kemitraan investasi skala
besar dengan usaha mikro kecil dan menengah;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang Perencanaan,
pengembangan iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
(2) Uraian tugas Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan
Promosi Penanaman Modal, sebagai berikut :
a. merumuskan konsep program kerja Bidang Perencanaan, pengembangan
iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal sebagai pedoman dan
acuan pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud
sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
c. mendistribusikan tugas dan menyelia program kerja kepada bawahan
dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. menyusun kebijakan di Bidang Perencanaan, pengembangan iklim,
Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan;
e. menyelenggarakan perencanaan operasional dalam Bidang Perencanaan,
pengembangan iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal;
f. menyelenggarakan petunjuk, pengaturan Perencanaan, pengembangan
iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal sesuai aturan yang
berlaku;
g. mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada Bidang
Perencanaan, pengembangan iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman
Modal agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang
telah ditetapkan;
h. mengendalikan pelaksanaan di Bidang Perencanaan, pengembangan iklim,
Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal agar sesuai dengan sasaran
kerja;
i. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja
bawahan untuk memacu prestasi kerja;
j. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 15
(1) Susunan Organisasi Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian
dan Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, yang terbagi atas dua Sub
Koordinator.
(2) Sub Koordinator, sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. Sub Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. Sub Koordinator Pengendalian Penanaman Modal; dan
c. Sub Koordinator Promosi Penanaman Modal.
(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim,
Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal.
(4) Tugas tiap-tiap Sub Koordinator sebagaimana pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
Bagian Keempat
Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Pasal 16
(1) Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan merupakan unsur pelaksana di
bidang pendaftaran, verifikasi dan pemrosesan pelayanan perizinan dan non
perizinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 17
Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi
dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran,
verifikasi dan pemrosesan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, melaksanakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan pendaftaran, verifikasi dan pemrosesan
pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja dalam hal
pendaftaran, verifikasi dan pemrosesan pelayanan perizinan dan non
perizinan;
c. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis
pendaftaran, verifikasi dan pemrosesan pelayanan perizinan dan non
perizinan;
d. penyelenggaraan penyusunan naskah dan pedoman teknis pelayanan
perijinan dan non perizinan;
e. pembinaan, koordinasi dan pengkajian administrasi pendaftaran, verifikasi
dan pemrosesan pelayanan perizinan dan non perizinan;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
g. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
(2) Uraian tugas Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagai berikut :
a. merumuskan konsep program kerja bidang pelayanan perizinan dan non
perizinan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud
sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
c. mendistribusikan tugas dan menyelia program kerja kepada bawahan
dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. menyusun kebijakan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
e. menyelenggarakan perencanaan operasional kegiatan pendaftaran, verifikasi
dan pemrosesan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai aturan yang
berlaku;
f. menyelenggarakan pembagian tugas kegiatan pendaftaran, verifikasi dan
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan meliputi
pemberian informasi layanan, pendaftaran, verifikasi, peninjauan lokasi,
pemrosesan, penerbitan naskah perizinan dan non perizinan, menetapkan
jumlah biaya pelayanan perizinan dan non perizinan;
g. melaksanakan pengkoordinasian dengan tim teknis dalam hal
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
h. mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang
pelayanan perizinan dan non perizinan agar pelaksanaan tugas berjalan
sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
i. mengendalikan pelaksanaan di bidang pelayanan perizinan dan non
perizinan agar sesuai dengan sasaran kerja;
j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja
bawahan untuk memacu prestasi kerja;
k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 19
(1) Susunan Organisasi Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional, yang terbagi atas dua Sub Koordinator.
(2) Sub Koordinator, sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. Sub Koordinator Pendaftaran;
b. Sub Koordinator Verifikasi; dan
c. Sub Koordinator Pemrosesan.
(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan.
(4) Tugas tiap-tiap Sub Koordinator sebagaimana pada ayat (2) tercantum dalam
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kelima
Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Penanaman Modal Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan
Pasal 20
(1) Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Penanaman Modal Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan merupakan unsur pelaksana di bidang pengolahan
data dan informasi, kebijakan, pengaduan dan advokasi serta pelaporan dan
dokumentasi penanaman modal pelayanan perizinan dan non perizinan, berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Penanaman Modal Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan, dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 21
Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Penanaman Modal Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan data dan informasi,
kebijakan, pengaduan dan advokasi serta pelaporan dan dokumentasi penanaman
modal pelayanan perizinan dan non perizinan.
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang
Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan, melaksanakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan pengolahan data dan informasi, kebijakan,
pengaduan dan advokasi serta pelaporan dan dokumentasi penanaman
modal pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja kegiatan
pengolahan data dan informasi, kebijakan, pengaduan dan advokasi serta
pelaporan dan dokumentasi penanaman modal pelayanan perizinan dan non
perizinan;
c. pengkoordinasian pengelolaan pengaduan penanaman modal perizinan dan
non perizinan;
d. pengkoordinasian pelaksanaan survey kepuasan masyarakat/ indeks
kepuasan masyarakat;
e. pengkajian regulasi, penyusunan bahan dan kebijakan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penanaman modal
perizinan dan non perizinan;
f. pengkoordinasian dan penentuan kebijakan dalam rangka pelaksanaan
pengelolaan informasi, pengaduan dan advokasi hukum terkait penanaman
modal perizinan dan non perizinan;
g. pengkoordinasian penyusunan laporan, dokumentasi dan pengelolaan arsip
penanaman modal perizinan dan non perizinan;
h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kegiatan pengolahan
data dan informasi, kebijakan, pengaduan dan advokasi serta pelaporan dan
dokumentasi penanaman modal pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.
(2) Uraian tugas Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Penanaman Modal
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, sebagai berikut :
a. merumuskan konsep program kerja bidang informasi, pengaduan dan
pelaporan penanaman modal pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai
pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud
sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
c. mendistribusikan tugas dan menyelia program kerja kepada bawahan
dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. menyusun kebijakan di bidang informasi, pengaduan dan pelaporan
penanaman modal pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan;
e. mengkoordinasikan program kerja di bidang informasi, pengaduan dan
pelaporan penanaman modal pelayanan perizinan dan non perizinan untuk
pelaksanaan kelancaran tugas;
f. menyelenggarakan pemantauan dan pengendalian perizinan dan non
perizinan;
g. menyelenggarakan pengaturan pelaksanaan tugas pengolahan data dan
informasi, kebijakan, pengaduan dan advokasi, serta pelaporan dan
dokumentasi penanaman modal pelayanan perizinan dan non perizinan
sesuai aturan yang berlaku;
h. menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja
kegiatan pengolahan data dan informasi, kegiatan kebijakan, pengaduan dan
advokasi, serta kegiatan pelaporan dan dokumentasi penanaman modal
pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. mengendalikan pelaksanaan di bidang informasi, pengaduan dan pelaporan
penanaman modal pelayanan perizinan dan non perizinan agar sesuai
dengan sasaran kerja;
j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja
bawahan untuk memacu prestasi kerja;
k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 23
(1) Susunan Organisasi Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelaporan Penanaman
Modal Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, yang terbagi atas
tiga Sub Koordinator..
(2) Sub Koordinator, sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. Sub Koordinator Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
b. Sub Koordinator Kebijakan, Pengaduan dan Advokasi; dan
c. Sub Koordinator Pelaporan dan Dokumentasi.
(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Informasi, Pengaduan dan
Pelaporan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
(4) Tugas tiap-tiap Sub Koordinator sebagaimana pada ayat (2) tercantum dalam
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.