Izin Lokasi
[bsf-info-box icon_size=”32″]
Dasar Aturan : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang 2. PP Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 3. PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 4. Permen ATR/Ka BPN RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi 5. Permen ATR/Ka BPN RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan |
Persyaratan : 1.Permohonan Persetujuan Izin Lokasi 2.Cetak NIB 3.Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS 4.Cetak Izin Lokasi dengan Komitmen 5.Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang 6.Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kab. Brebes |
Prosedur : -Pemohon menyerahkan persyaratan pemenuhan komitmen di DPMPTSP. -DPMPTSP melakukan verifikasi berkas. -Pemrosesan Penerbitan Persetujuan/Penolakan Izin Lokasi -Penandatanganan Persetujuan/Penolakan Izin Lokasi oleh Kepala DPMPTSP -Notifikasi Persetujuan/Penolakan izin Lokasi pada webform OSS oleh petugas DPMPTSP -Penyerahan Izin Lokasi |
Waktu Penyelesaian : 12 (dua belas) hari kerja |
Masa Berlaku : 3 (tiga) tahun Dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.
Biaya Non Retribusi |
[/bsf-info-box]
Izin Lingkungan
[bsf-info-box icon_size=”32″]Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dasar Aturan :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Permen LH Dan Kehutanan RI Nomor: 22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinanterintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Permen LH Dan Kehutanan RI Nomor: P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Kriteria Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
- Permen LH Dan Kehutanan RI Nomor: P.24/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
- Permen LH Dan Kehutanan RI Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Permen LH Dan Kehutanan RI Nomor P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :
- Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen
- Izin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan) atau ITR
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi
- Cetak Izin Lingkungan dengan Komitmen
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Rekomendasi UKL/UPL atau Keputusan AMDAL atau SPPL beserta dokumen lingkungan.
KETENTUAN KHUSUS :
Izin Lingkungan tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha dalam hal:
- lokasi usaha berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
- usaha/kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha/kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
- Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha/kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan
Prosedur :
- Pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen di Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Brebes dengan melengkapi UKL/UPL atau Dokumen AMDAL
- Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Brebes menerbitkan Rekomendasi UKL/UPL atau Keputusan AMDAL.
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke DPMPTSP.
- Berdasarkan Rekomendasi UKL/UPL atau Keputusan AMDAL, DPMPTSP Kabupaten Brebes melakukan verifikasi berkas dan menotifikasi pemenuhan komitmen dalam sistem OSS.
Waktu Penyelesaian :
5 Hari Kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
Selama tidak ada perubahan usaha
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
[bsf-info-box icon_size=”32″]Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.Dasar Aturan :
- UU Nomor 28 Tahun 2002Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/Prt/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Perda Kab. Brebes No. 3 Th 2014Tentang Bangunan Gedung
- Perbup Brebes No. 14 Th. 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Persyaratan :
- Mengisi formulir Permohonan IMB dan melampirkan dokumen administratif dan dokumen teknis
- Persyaratan dokumen administrasi meliputi :
- tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
- data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
- data pemilik bangunan;
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
- Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan;
- Surat keterangan kesesuaian dengan tata ruang (SKTR/ITR);
- Dokumen AMDAL, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban; dan
- Persetujuan dari tetangga sekitar bangunan bagi bangunan bertingkat dan/atau tempat usaha.
- Persyaratan dokumen rencana teknis meliputi :
- gambar rencana/arsitektur bangunan;
- gambar sistem struktur;
- gambar sistem utilitas;
- perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
- perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah ünggal; dan
- data penyediajasa perencanaan
Dokumen rencana teknis disesuaikan dengan klasifikasi bangunan dan disahkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes
- Ketentuan untuk permohonan IMB menara/tower harus dilampiri dengan :
- berita acara sosialisasi kepada warga pemilik tanah dalam radius sesuai dengan ketinggian menara/tower yang dimungkinkan terkena dampak bagi pembangunan menara/tower,
- persetujuan dari warga pemilik tanah dalam radius sesuai dengan ketinggian menara/tower.
- Sondir
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan di DPMPTSP
- Dilakukan verifikasi berkas.
- Pembayaran retribusi
- Pemrosesan Penerbitan IMB
- Penyerahan IMB
Waktu Penyelesaian :
14 hari kerja
Masa Berlaku dan
Biaya :
Selama tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan
Biaya:
(luas bangunan x koefisien tingkat penggunaan jasa x Rp 750) + biaya plat.
Jumlah retribusi IMB ditetapkan paling sedikit Rp50.OOO,OO (lima puluh ribu rupiah).
Koefisien terlampir[/bsf-info-box]
lzin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
[bsf-info-box icon_size=”32″]Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Dasar Aturan :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
Persyaratan :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP :
- Surat Permohonan;
- Cetak NIB dan Notifikasi;
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB yang berlaku efektif;
- Cetak Izin Usaha dengan komitmen.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan, dengan syarat:
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari FeasibilityStudy (FS) , Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan; dan
- Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
KETENTUAN KHUSUS :
- Rumah Sakit hanya dapat didirikan oleh badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
- Badan hukum berupa: badan hukum yang bersifat nirlaba; dan badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Dikecualikan bagi pendirian Rumah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Prosedur :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pemenuhan komitmen di DPMPTSP paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
- DPMPTSP memverifikasi berkas dan meneruskan ke DInas Kesehatan Kabupaten.
- Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling Lama 7 (tujuh) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan komitmen.
- Berdasarkan hasil verifikasi, Dinas Kesehatan Kabupaten memberikan rekomendasipersetujuan atau perbaikan.
- Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan sejak diterimanya hasil evaluasi dari Dinas Kesehatan
- Dalam rangka melakukan perbaikan, Pelaku Usaha dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya rekomendasi
- Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan Komitmen paling lama 7 (tujuh) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan kembali pemenuhan Komitmen.
- Berdasarkan hasil verifikasiDinas Kesehatan Kabupaten memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan.
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP memproses penerbitan Izin.
Petugas Penyerahan menotifikasi dalam Sistem OSS dan menyerahkan kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian :
7 (tujuh) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
lzin Usaha berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan atau kegiatannya
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) Bidang Usaha Toko Swalayan
[bsf-info-box icon_size=”32″]Dasar Aturan :
- UU No. 7 Th 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Permendag No. 36 Th. 2007Perubahan Terakhir Dengan Permendag No. 39 Th. 2011
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
- Perpres No. 112 Tahun 2007
- Permendag No. 70 Th. 2013Perubahan Dengan Permendag No. 56 Th 2014
- Perda Kab. Brebes No. 1 Th 2014
Persyaratan :
PERSYARATAN UMUM:
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB yang berlaku efektif
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Cetak SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan dengan komitmen
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN SIUP:
- Toko Swalayan yang berdiri sendiri :
- memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini market);
- rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana
detail tata ruang wilayah; dan
- memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
- Toko Swalayan yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain :
- Memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini market);
- rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- Melampirkan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan atau izin bangunan/kawasan lainnya tempat berdirinya Toko Swalayan; dan
- Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern.
Prosedur :
- Pemohon menyerahkan persyaratan pemenuhan komitmen SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan di DPMPTSP.
- DPMPTSP melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik jika diperlukan.
- Pemrosesan Penerbitan Rekomendasi/Izin Usaha Toko Swalayan
- Penandatanganan Rekomendasi/Izin Usaha Toko Swalayan oleh Kepala DPMPTSP
- Notifikasi pada sistem OSS oleh petugas DPMPTSP
- Penyerahan SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan
Waktu Penyelesaian :
Pemenuhan Komitmen : 35 (tiga puluh lima) hari kerja,
Penyelesaian Dokumen :
3 (tiga) hari Kerja.
Masa Berlaku dan Biaya :
Selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan
[bsf-info-box icon_size=”32″]Dasar Aturan :
- UU No. 7 Th 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Permendag No. 36 Th. 2007Perubahan Terakhir Dengan Permendag No. 39 Th. 2011
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
- Perpres No. 112 Tahun 2007
- Permendag No. 70 Th. 2013Perubahan Dengan Permendag No. 56 Th 2014
Perda Kab. Brebes No. 1 Th 2014
Persyaratan :
PERSYARATAN UMUM:
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB yang berlaku efektif
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Cetak SIUP Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan dengan komitmen
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN SIUP:
- Memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
- rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana
detail tata ruang wilayah; dan
- Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Prosedur :
- Pemohon menyerahkan persyaratan pemenuhan komitmen SIUP Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan di DPMPTSP.
- DPMPTSP melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik jika diperlukan.
- Pemrosesan Penerbitan Rekomendasi/Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
- Penandatanganan Rekomendasi/Izin Usaha Pusat Perbelanjaan oleh Kepala DPMPTSP
- Notifikasi pada sistem OSS oleh petugas DPMPTSP
Penyerahan SIUP Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan
Waktu Penyelesaian :
Pemenuhan Komitmen : 35 (tiga puluh lima) hari kerja,
Penyelesaian Dokumen :
3 (tiga) hari Kerja.
Masa Berlaku dan Biaya :
Selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Tanda Daftar Gudang
[bsf-info-box icon_size=”32″]- TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang
- Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Dasar Aturan :
- UU No. 7 Th 2014Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Permendag No. 90 Th 2014Perubahan Melalui Permendag No. 16 Th. 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Gudang
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
Persyaratan :
PERSYARATAN UMUM:
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB yang berlaku efektif
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Cetak TDG dengan komitmen
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN TDG:
- Mengisi Format Permohonan TDG
- Passport dan KITAS bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing; dan
- Sertifikat layak fungsi dari kabupaten/kota.
Prosedur :
- Pemohon menyerahkan persyaratan pemenuhan komitmen TDG di DPMPTSP.
- DPMPTSP melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik jika diperlukan.
- Pemrosesan Penerbitan Rekomendasi/TDG
- Penandatanganan Rekomendasi/TDG oleh Kepala DPMPTSP
- Notifikasi Rekomendasi/TDG pada webform OSS oleh petugas DPMPTSP
- Penyerahan TDG
Waktu Penyelesaian :
Pemenuhan Komitmen :
30
(tiga puluh)) hari kerja,
Penyelesaian Dokumen : Maksimal 3 (tiga) hari kerja
Masa Beraku dan
Biaya :
Selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
[bsf-info-box icon_size=”32″]STPW adalah bukti pendaftaran prospectus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan.Dasar Aturan :
- UU No. 7 Th 2014Tentang Perdagangan
- PP No. 42 Th 2007Tentang Waralaba
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Permendag No. 53 Th 2012Perubahan Melalui Permendag No. 57 Th. 2014 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
Persyaratan :
PERSYARATAN UMUM:
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB yang berlaku efektif
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Cetak STPW dengan komitmen
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN STPW:
- Permohonan Pemenuhan Komitmen
- Penerima Waralaba :
- Memiliki Perjanjian Waralaba; dan
- Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba (termasuk STPW Pemberi Waralaba)
Memuat paling sedikit mengenai :
- data identitas Pemberi Waralaba;
- legalitas usaha Pemberi Waralaba;
- sejarah kegiatan usahanya;
- struktur organisasi Pemberi Waralaba;
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- jumlah tempat usaha;
- daftar Penerima Waralaba; dan
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
- Penerima Waralaba Lanjutan :
Memiliki Perjanjian Waralaba
KETENTUAN KHUSUS :
STPW Pemberi Waralaba dari Luar Negeri, STPW Pemberi Waralaba dari Dalam Negeri, STPW Penerima Waralaba dari Waralaba Luar Negeri, STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Luar Negeri, STPW
Pemberi Waralaba Lanjutan dari dalam Negeri diproses oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi
Prosedur :
- Pemohon menyerahkan persyaratan pemenuhan komitmen STPW di DPMPTSP.
- DPMPTSP melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik jika diperlukan.
- Pemrosesan Penerbitan Rekomendasi/STPW
- Penandatanganan Rekomendasi/STPW oleh Kepala DPMPTSP
- Notifikasi Rekomendasi/STPW pada webform OSS oleh petugas DPMPTSP
- Penyerahan STPW
Waktu Penyelesaian :
Pemenuhan Komitmen :
5 (lima) hari kerja,
Penyelesaian Dokumen :
2 (dua) hari kerja.
Masa Berlaku dan Biaya :
Selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
[bsf-info-box icon_size=”32″]- Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
Dasar Aturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 88 Tahun 2018 TentangNorma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat
- Perda Kab. Brebes No. 003 Tahun 2011 Ttg Retribusi Daerah
Persyaratan :
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB yang berlaku efektif
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Cetak Izin Usaha dengan komitmen
- Surat permohonan
- Fotokopi STNK dan Buku KIR
- Fotokopi asuransi
- Fotokopi Surat Persetujuan Izin Trayek/SPIT (untuk pengajuan trayek baru)
- Fotokopi Izin trayek lama (untuk perpanjangan)
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan.
- Berkas diteliti dan diverifikasi.
- Pembayaran Reribusi.
- Pemrosesan/pencetakan Izin.
- Penandatanganan Izin oleh Kepala DPMPTSP
- Notifikasi Izin usaha angkutan orang dalam trayek pada webform OSS oleh petugas DPMPTSP
- Penyerahan Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek
Waktu Penyelesaian :
7 (tujuh) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
Surat Keputusan berlaku sepanjang pelaku usaha masih menjalan kan usahanya;
BIAYA :
- Jenis angkutan
- Mobil berpenumpang s.d. 8 tempat duduk Rp 125.000 /unit
- Bus 9 s.d. 15 tempat duduk Rp 150.000 /unit
- Bus 16 s.d. 25 tempat duduk Rp 175.000 /unit
- Bus lebih dari 25 tempat duduk Rp 200.000 /unit
- Angkutan khusus Rp 125.000 /unit
- Denda keterlambatan daftar ulang 2 % per bulan
[/bsf-info-box]
Izin Usaha Jasa Konstruksi
[bsf-info-box icon_size=”32″]- Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK badan usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
Dasar Aturan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- PP No. 54 Tahun 2016Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Permen PU Nomor 08/Prt/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Persyaratan :
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN DI DPMPTSP :
- Surat permohonan oleh PJBU
- Cetak NIB dan Notifikasi
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB yang berlaku efektif
- Cetak IUJK dengan komitmen
- Penerbitan baru
- Memiliki SBU
- Pergantian data
Menyampaikan alasan pergantian data yang dapat terdiri atas:
- pergantian nama BUJKN;
- pergantian alamat kantor;
- pergantian PJBU;
- pergantian PJTBU; dan/atau
- perubahan subklasifikasi usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
- Pencabutan berdasarkan permohonan
- Pencabutan IUJK dilakukan setelah pemenuhan kewajiban yang meliputi:
- perpajakan;
- pembayaran utang; dan
- pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan IUJK termasuk penyelesaian pembayaran sanksi denda administratif.
- Pencabutan IUJK badan usaha dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:
- nama BUJKN;
- NIB;
- rekaman keputusan penghapusan nomor pokok wajib pajak atau surat keterangan fiskal; dan
- Surat pernyataan telah memenuhi kewajiban.
Prosedur :
- Pemohon melakukan pendaftaran di DPMPTSP.
- DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi dengan koordinasi Tim Teknis.
- Pemrosesan penerbitan Rekomendasi/Persetujuan IUJK
- Penandatanganan Rekomendasi/Persetujuan IUJK
- Petugas DPMPTSP Menotifikasi IUJK pada sistem OSS
- Penyerahan IUJK
Waktu Penyelesaian :
5 (lima)
hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
lzin Operasional Klinik
[bsf-info-box icon_size=”32″]Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar danlatauspesialistik.
Dasar Aturan :
- Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Persyaratan :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP :
- Surat Permohonan;
- Cetak NIB dan Notifikasi;
- Cetak Izin Lokasi(bagi yang dipersyaratkan), Izin Lingkungan dan IMB yang berlaku efektif;
- Cetak Izin Operasional dengan komitmen.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan, dengan syarat :
- Profil klinik; dan
- Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatanberdasarkan standar Klinik.
Ketentuan Khusus :
Klinik yang yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum (PT atau Yayasan) dikecualikan bagi Klinik milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Prosedur :
- Pemohon mengajukan persyaratan pemenuhan komitmen di DPMPTSP yang harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.
- DPMPTSP memverifikasi berkas dan meneruskan ke DInas Kesehatan Kabupaten
- DInas Kesehatan Kabupaten melakukan verifikasi dan visitasi oleh Tim dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Pemohon menyampaikan pemenuhan Komitmen.
- Berdasarkan hasil visitasi, Dinas Kesehatan Kabupaten mengeluarkan rekomendasi persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan visitasi.
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP memproses penerbitan Izin Operasional Klinik.
Waktu Penyelesaian :
17
(tujuh belas) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Apotek
[bsf-info-box icon_size=”32″]Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.Dasar Aturan :
- Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek(sepanjang mengatur persyaratan, tata cara dan masa berlaku dicabut);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Surat Edaran Kementerian Koordinasi Perekonomian RI Nomor S-30/SES.M.EKON/01/2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS.
Persyaratan :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP :
- Surat Permohonan;
- Cetak NIB dan Notifikasi;
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, Izin Usaha yang berlaku efektif;
- Cetak Izin Operasional dengan komitmen.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan, dengan syarat :
- STRA;
- Surat izin praktik apoteker;
- Denah bangunan;
- Daftar sarana dan prasarana.
KETENTUAN KHUSUS :
Apotek diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan yaitu apoteker.
Prosedur :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pemenuhan komitmen di DPMPTSP, paling lama 6 (enam) bulan.
- DPMPTSP memverifikasi berkas dan meneruskan ke DInas Kesehatan Kabupaten
- Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen.
- Dinas Kesehatan Kabupaten melibatkantenaga kefarmasian dan tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana dengan membuat berita acara pemeriksaan.
- Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan rekomendasi paling lama 3 (tiga) h
- Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan diperlukan perbaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha.
- Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan rekomendasi paling lama 3 (tiga) h
- Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi Komitmen, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan rekomendasi
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP memproses penerbitan Izin.
- Petugas Penyerahan menotifikasi dalam Sistem OSS dan menyerahkan kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian :
9 (sembilan) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
lzin Toko Obat
[bsf-info-box icon_size=”32″]Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran
Surat lzin Toko Obat yang selanjutnya disingkat SITO adalah bukti tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat.
Dasar Aturan :
- Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat(sepanjang mengatur persyaratan, tata cara dan masa berlaku dicabut).
- Surat Edaran Kementerian Koordinasi Perekonomian RI Nomor S-30/SES.M.EKON/01/2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS
Persyaratan :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP :
- Surat Permohonan;
- Cetak NIB dan Notifikasi;
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, Izin Usaha yang berlaku efektif;
- Cetak Izin Operasional dengan komitmen.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan, dengan syarat :
- STRTTK;
- Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggungjawab teknis ;
- Denah bangunan;
- Daftar sarana dan Prasarana
KETENTUAN KHUSUS :
Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan, sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian.
Prosedur :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pemenuhan komitmen di DPMPTSP, pating lama 6 (enam) bulan.
- DPMPTSP memverifikasi berkas dan meneruskan ke DInas Kesehatan Kabupaten
- Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen.
- Dinas Kesehatan Kabupaten melibatkan tenaga kefarmasian dan tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasaranadengan membuat berita acara pemeriksaan.
- Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan rekomendasipaling lama 3 (tiga) h
- Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan diperlukan perbaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha.
- Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan rekomendasi paling lama 3 (tiga) h
- Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi Komitmen, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan rekomendasi
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP memproses penerbitan Izin.
- Petugas Penyerahan menotifikasi dalam Sistem OSS dan menyerahkan kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian :
9 (sembilan) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
[bsf-info-box icon_size=”32″]Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Dasar Aturan :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
Persyaratan :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP :
- Surat Permohonan;
- Cetak NIB dan Notifikasi;
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, dan Izin Mendirikan Rumah Sakit yang berlaku efektif;
- Cetak Izin Komersial/Operasional dengan komitmen.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan, dengan syarat:
- Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen ;
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- Sertifikat akreditasi khususuntuk perpanjangan izin operasional Rumah Sakit.
Prosedur :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pemenuhan komitmen di DPMPTSP, harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan.
- DPMPTSP memverifikasi berkas dan meneruskan ke DInas Kesehatan Kabupaten.
- Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmenoleh tim.
- Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi Dinas Kesehatan Kabupaten mengeluarkan rekomendasipersetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dilakukan visitasi.
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP memproses penerbitan Izin.
- Petugas Penyerahan menotifikasi dalam Sistem OSS dan menyerahkan kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian :
24
(dua puluh empat) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Pembuangan Air Limbah
[bsf-info-box icon_size=”32″]Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah ke media lingkungan.Dasar Aturan :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: 22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinanterintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :
- Permohonan Pemenuhan Komitmen
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, dan Izin Usaha yang berlaku efektif
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Cetak IPAL dengan komitmen
KETENTUAN KHUSUS :
Izin Pembuangan Air Limbah, permohonan pemenuhan Komitmen kepada:
- Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk usaha/kegiatan yang melakukan pembuangan Air Limbah ke laut;
- gubernur, untuk usaha kegiatan yang :
- melakukan pembuangan Air Limbah ke laut; dan
- berlokasi di wilayah provinsi yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Menteri.
- bupati/wali kota, untuk usaha/kegiatan yang melakukan:
- pembuangan Air Limbah ke air permukaan; atau
- pemanfaatan Air Limbah secara aplikasi ke tanah
Prosedur :
- Pelaku usaha Mengajukan Permohonan di DMPTSP
- DPMPTSP melakukan verifikasi dan meneruskan ke DLHPS Kabupaten Brebes
- DLHPS Kabupaten Brebes melakukan validasi dokumen dan verifikasi. Hasil verifikasi disusun dalam bentuk berita acara
- Berdasarkan berita acara DLHPS Kabupaten Brebes menerbitkan Rekomendasi.
- Berdasarkan Rekomendasi dari DLHPS Kabupaten Brebes, DPMPTSP menerbitkan Izin.
- DPMTSP melakukan notifikasi pada sistem OSS dan menyerahkan dokumen kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
25 (dua puluh lima) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Operasional Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil
[bsf-info-box icon_size=”32″]Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Izin Operasional Limbah B3 untuk Penghasil adalah izin yang diisikan persetujuan permohonan untuk melakukan pengelolaan limbah B3 bagi kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.
Dasar Aturan :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesianomor: 22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/201818tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinanterintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Permen Lh 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah
Persyaratan :
- Permohonan Pemenuhan Komitmen
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, dan Izin Usaha yang berlaku efektif
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Cetak Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 dengan komitmen
KETENTUAN KHUSUS :
- Kegiatan penyimpanan Limbah B3 diberikan oleh Bupati/Wali Kota.
- Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3 dan Dumping Limbah B3 diberikan oleh Menteri.
- Perpanjangan izin diproses sama seperti baru
- Apabila terjadi perubahan terhadap jenis, karakteristik, dan/atau cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, pemohon wajib mengajukan permohonan izin baru.
Prosedur :
- Pelaku usaha Mengajukan Permohonan di DMPTSP
- DPMPTSP melakukan verifikasi dan meneruskan ke DLHPS Kabupaten Brebes
- DLHPS Kabupaten Brebes melakukan penilaian dan verifikasi. Hasil verifikasi disusun dalam bentuk berita acara
- Berdasarkan berita acara DLHPS Kabupaten Brebes menerbitkan Rekomendasi dilampiri penetapan persyaratan dan ketentuan teknis
- Berdasarkan Rekomendasi dari DLHPS Kabupaten Brebes, DPMPTSP menerbitkan Izin.
- DPMTSP melakukan notifikasi pada sistem OSS dan menyerahkan dokumen kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
45 (empat puluh lima) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
[bsf-info-box icon_size=”32″]Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.Dasar Aturan :
- UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Cetak NIB
- Cetak Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB yang berlaku efektif
- Cetak Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
- Cetak TDUP dengan komitmen
- Rekomendasi dari Dinas Pariwisata
KETENTUAN KHUSUS :
- Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Menteri dilakukan terhadap usaha yang memiliki modal asing, penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi.
- Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Gubernur dilakukan terhadap usaha yang lokasi usaha atau kantor berada di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
- Dalam hal Pelaku Usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen, maka TDUP dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP untuk keseluruhan usaha.
- Bagi Pelaku Usaha yang mengunakan bangunan bukan milik sendiri, IMB dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan.
- Khusus untuk usaha tertentu, selain TDUP, Pelaku Usaha harus memenuhi izin usaha lainnya sebagai berikut:
- Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek
- Untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus
- Untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus.
- Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dan TDUP.
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan di DPMPTSP.
- DPMPTSP melakukan verifikasi berkas serta melakukan pemeriksaan fisik jika diperlukan.
- Pemrosesan Penerbitan Persetujuan TDUP
- Penandatanganan Persetujuan TDUP oleh Kepala DPMPTSP
- Notifikasi Persetujuan TDUP pada webform OSS oleh petugas DPMPTSP
- Penyerahan TDUP
Waktu Penyelesaian :
5 (Lima) Hari Kerja
Masa Berlaku dan
Biaya :
Selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang
[bsf-info-box icon_size=”32″]Izin prinsip adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah untuk menyatakan suatu kegiatan secara prinsip diperkenankan untuk diselenggarakan atau beroperasi.Izin prinsip merupakan pertimbangan pemanfaatan lahan berdasarkan aspek teknis, politis, dan sosial budaya sebagai dasar dalam pemberian izin lokasi. (PP 15/2010)
Dasar Aturan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- PP Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 – 2030
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Profil Perusahaan (Akta Pendirian dan Perubahannya, SIUP, TDP/NIB)
- Rencana Kegiatan (Deskripsi, Fotokopi Bukti Tanah, Peta Bidang, Siteplan)
- Informasi Tata Ruang (ITR)
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan disertai berkas persyaratan.
- Berkas diteliti dan diverifikasi
- Pemeriksaan lapangan dan Pembahasan oleh Tim Teknis Perizinan dengan Berita Acara Pemeriksaan
- Pemrosesan/pencetakan Izin Prinsip.
- Penandatanganan Izin Prinsip oleh Kepala DPMPTSP
- Penyerahan Izin Prinsip
Waktu Penyelesaian :
5 (lima) Hari Kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
Masa Berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya, maksimal 2 (dua) kali perpanjangan
Biaya Non retribusi[/bsf-info-box]
Izin Perubahan Peruntukan Penggunaan Tanah
(IPPT)
[bsf-info-box icon_size=”32″]Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah adalah pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah, sebagai dasar pemberian izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.
Dasar Aturan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- PP Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
- Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi,Penetapan Lokasi Dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan
- Permen ATR/Ka BPN RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi Informasi Tata Ruang (ITR)
- Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan
- Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes beserta lampirannya
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan.
- Berkas diteliti dan diverifikasi.
- Berdasarkan PTP dari Kantor Pertanahan, dilakukan pemrosesan/pencetakan IPPT.
- Penandatanganan Izin oleh Kepala DPMPTSP
- Penyerahan Izin
Waktu Penyelesaian :
5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
Selama tidak ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Biaya Non retribusi[/bsf-info-box]
Izin Optikal
[bsf-info-box icon_size=”32″]Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontakDasar Aturan :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal
Persyaratan :
Baru dan Perpanjangan :
- Surat permohonan
- Fotokopy KTP pemohon;
- Fotokopi NPWP, SIUP, TDP(NIB) perusahaan atau pemohon;
- Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan;
- Fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
- Fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
- Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
- Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
- Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten.
Perubahan :
- Surat Permohonan
- izin optikal yang lama;
- surat keterangan pindah alamat, perubahan kepemilikan, perubahan refraksionis optisien atau optometris penanggung jawab, dan/atau perubahan nama optikal;
- rekomendasi dari asosiasi optikal setempat; dan
- rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten
KETENTUAN KHUSUS :
Perubahan izin optikal dilakukan apabila terjadi perubahan:
- alamat optikal;
- kepemilikan;
c.refraksionis optisien atau optometris penanggung jawab; dan/atau
- nama optikal.
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan di DPMPTSP.
- DPMPTSP memverifikasi berkas dan meneruskan ke DInas Kesehatan
- Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan visitasi untuk menilai pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, dan ketenagaan
- Berdasarkan hasil visitasi, Dinas Kesehatan Kabupaten mengeluarkan rekomendasipersetujuan atau penolakan
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP memproses penerbitan Izin.
- Petugas Penyerahan menyerahkan Izin kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian :
7 (tujuh) hari kerja
setelah rekomendasi terbit
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Operasional Puskesmas
[bsf-info-box icon_size=”32″]Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.Dasar Aturan :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan :
- Surat permohonan
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
- Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin.
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan di DPMPTSP.
- DPMPTSP memverifikasi berkas dan meneruskan ke DInas Kesehatan
- Dinas Kesehatan Kabupaten dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, harus menetapkan rekomendasi untuk memberikan atau menolak permohonan izin.
- Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Kesehatan dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
- Penetapan rekomendasi pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan setelah Dinas Kesehatan melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP memproses penerbitan Izin.
- Dalam hal permohonan izin ditolak, DPMPTSP harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon
- Petugas Penyerahan menyerahkan Izin kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian :
20
(dua puluh)
hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis.
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Unit Transfusi Darah
[bsf-info-box icon_size=”32″]Unit Transfusi Darah, yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.Dasar Aturan :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Profil UTD, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan;
- Surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal; dan
- Isian formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD yang diinginkan yang meliputi bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan kemampuan pelayanan.
- Rekomendasi Dinkes
KETENTUAN KHUSUS :
- UTD hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau PMI.
- Izin UTD tingkat Kabupaten diberikan oleh Bupati
- Perubahan izin dilakukan jika terjadi perubahan:
- kepemilikan;
- alamat;
- kelas UTD; dan/atau
- nama rumah sakit bagi UTD yang diselenggarakan oleh rumah sakit
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan di DPMPTSP. DPMPTSP menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap
- DPMPTSP memverifikasi berkas dan meneruskan ke DInas Kesehatan
- Dinas Kesehatan Kabupaten membentuk tim penilai.
- Tim penilai harus menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Dinas Kesehatan Kabupaten.
- Berdasarkan laporan hasil penilaian, Dinas Kesehatan Kabupaten menyampaikan rekomendasi pemberian atau penolakan.
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP memproses penerbitan Izin UTD berupa surat keputusan dan sertifikat yang memuat kelas UTD dan jangka waktu berlakunya izin.
- Dalam hal permohonan izin ditolak, DPMPTSP harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
- Petugas Penyerahan menyerahkan Izin kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian :
5
(lima) hari kerja setelah rekomendasi terbit
Masa Berlaku dan Biaya :
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR)
[bsf-info-box icon_size=”32″]Izin Penyelenggaraan reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh BupatiDasar Aturan :
Perbup Brebes Nomor 038 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Reklame
Persyaratan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWPD
- Surat kuasa bermaterai cukup bila dikuasakan kepada orang lain
- Sketsa titik lokasi
- Desain dan Tipologi reklame
- Foto terbaru rencana lokasi
- Fotokopi Surat izin reklame periode sebelumnya
- Surat persetujuan dari pemilik/yang menguasai persil.
KETENTUAN KHUSUS :
- Penyelenggaraan reklame yang berisi himbauan pelayanan masyarakat atau oleh pemerintah diperlakukan sama dengan reklame biasa namun tidak dikenakan pajak dan retribusi reklame.
- Izin tidak berlaku bagi penyelenggara reklame:
- Melalui internet, TV, radio, warta dan sejenisnya
- Hanya memuat pemilikan/peruntukan tanah dengan luas bidang reklame tidak lebih ¼ m2
- Hanya memuat nama atau pekerjaan dengan luas bidang reklame tidak lebih 1 m2
- Hanya memuat nama Lembaga Pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan dengan luas bidang reklame tidak lebih 4 m2.
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan di DPMPTSP
- DPMPTSP melakukan verifikasi berkas dan/atau pemeriksaan lapangan
- Pembayaran retribusi
- Pemrosesan Penerbitan izin
- Penyerahan Izin
Waktu Penyelesaian :
5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
Sesuai Permohonan Izin
BIAYA :
- Tarif retribusi tanah untuk pemasangan/pemancangan tiang reklame Papan Billboard:
- Jalan kelas I Rp 100.000 tiap meter panjang per tahun;
- Jalan kelas II Rp 75.000 tiap meter panjang per tahun;
- Jalan kelas III Rp 50.000 tiap meter panjang per tahun;
- Jalan kelas IV Rp 35.000 tiap meter panjang per tahun;
- Tarif retribusi tanah untuk pemasangan reklame Spanduk, Umbul-umbul Rp 750 tiap meter panjang per hari
- Tarif retribusi tanah untuk pemasangan reklame Baliho Rp 1.000 tiap meter panjang per hari.
Apabila kurang dari 1 (satu) meter dihitung 1 (satu) meter[/bsf-info-box]
Izin Garasi, Pool dan Agen Penyelenggaraan Otobus (PO)
[bsf-info-box icon_size=”32″]- Pool adalah tempat untuk istirahat kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan yang dapat digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- Pool utama adalah pool yang digunakan sebagai tempat istirahat kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dan dapat digunakan pula sebagai kantor perusahaan angkutan umum serta dapat digunakan untuk menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
- Pool pendukung adalah pool yang digunakan sebagai kantor perusahaan angkutan umum dan dapat digunakan untuk menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
Agen adalah tempat untuk pemesanan dan penjualan tiket yang berlokasi di terminal, pool dan tempat lain yang memungkinkan.
Dasar Aturan :
- KepMenhub No KM. 84 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
- SK DIRJENHUBDAR No. 75 Th 2003
Persyaratan :
- Permohonan
- Fotokopi Identitas dan NPWP
- Profil Perusahaan Otobus (akta pendirian, SIUP dan TDP)
- Fotokopi IMB
- Andalalin bagi yang dipersyaratkan
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan di DPMPTSP
- DPMPTSP melakukan verifikasi berkas dan/atau pemeriksaan lapangan jika diperlukan
- Setelah berkas dinyatakan lengkap diteruskan untuk diproses, untuk berkas yang dinyatakan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.
- Pemrosesan Penerbitan izin
- Penyerahan Izin
Waktu Penyelesaian :
5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
Masa berlaku 5 (lima) tahun
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]
Izin Operasional Menara Telekomunikasi
[bsf-info-box icon_size=”32″]Setiap penyedia menara atau pengelola menara wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi sebagai pengendalian menara telekomunikasiSKPOM adalah surat keterangan yang diberikan oleh Dinas kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengelola Menara, sebagai sarana pengawasan dan pengendalian operasional bangunan Menara dengan segala fasilitas sesuai peruntukannya
Dasar Aturan :
- PP No. 52 Tahun 2000
- PermenKOMINFO no. 02 Th 2008
- Perda Kab. Brebes No. 2 Tahun 2014
Persyaratan :
- Permohonan
- Fotokopi Identitas dan NPWP
- Profil Perusahaan (akta pendirian, SIUP dan TDP)
- Maksud dan tujuan penggunaan Menara dan spesifikasi teknis perangkat yang digunakan
- Fotokopi IMB Menara Telekomunikasi
- Rekomendasi Pendirian Menara dari Dinas Kominfo
- Fotokopi SKPOM dan bukti pembayaran retribusi Pengendalian Menara (untuk perpanjangan)
- Fotokopi bukti asuransi menara
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan di DPMPTSP
- DPMPTSP melakukan verifikasi berkas dan/atau pemeriksaan lapangan jika diperlukan
- Setelah berkas dinyatakan lengkap diteruskan untuk diproses, untuk berkas yang dinyatakan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.
- Pemrosesan Penerbitan izin
- Penyerahan Izin
Waktu Penyelesaian :
5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku dan Biaya :
Masa berlaku 5 (lima) tahun
Biaya Non Retribusi[/bsf-info-box]