blog img

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Pengawasan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara efektif, terarah, dan proporsional sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilaksanakan adalah pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan perkembangan kegiatan usaha, memastikan kesesuaian antara perizinan berusaha dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan investasi di Kabupaten Brebes.

Terhitung sampai dengan September 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes telah melaksanakan pengawasan rutin terhadap 41 perusahaan, baik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berada di wilayah Kabupaten Brebes.

Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada pelaku usaha. Melalui kegiatan pengawasan, pemerintah dapat mengetahui secara langsung perkembangan investasi, kendala yang dihadapi perusahaan, serta kebutuhan tindak lanjut yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha.

Adapun tujuan pelaksanaan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko antara lain:

Memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dan kewajiban sesuai dengan perizinan berusaha serta standar pelaksanaan kegiatan usaha yang telah ditetapkan;
Memeriksa perkembangan realisasi penanaman modal, termasuk perkembangan kegiatan usaha dan pemenuhan komitmen investasi oleh pelaku usaha;
Mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kepada pelaku usaha agar kegiatan investasi dapat berjalan secara optimal; dan
Menjadi rujukan dalam pengenaan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha dan kewajiban pelaku usaha.

Kegiatan pengawasan juga diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan dunia usaha. Dengan adanya interaksi secara langsung di lapangan, berbagai kendala yang berpotensi menghambat kegiatan investasi dapat diketahui lebih awal dan dicarikan solusi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Selain sebagai instrumen pengendalian terhadap kepatuhan pelaku usaha, pengawasan juga memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Brebes. Hasil pengawasan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pembinaan, fasilitasi, maupun kebijakan yang diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut menunjukkan hasil yang positif. Sampai dengan Triwulan II Tahun 2026, realisasi investasi Kabupaten Brebes telah mencapai sekitar 72% dari target yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Brebes untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, pembinaan, serta fasilitasi kepada para pelaku usaha.

Ke depan, pelaksanaan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan terus ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, diharapkan kegiatan investasi dapat terus berkembang, memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta pada akhirnya mempercepat tercapainya target realisasi investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes.

Leave a Reply