blog img

Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha, lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek. Dalam rangka percepatan perizinan berusaha, Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal melakukan kegiatan Bimbingan Teknis pengisian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi Operator PATEN di Kecamatan.

Klik tautan dibawah ini untuk melihat video tutorial pengisian LKPM Online

Leave a Reply