DPMPTSP - Kab. Brebes

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes

DPMPTSP - Kab. Brebes

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes

DPMPTSP - Kab Brebes

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes

title icon
Siapa

Kita

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dengan tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan aspek-aspek terkait dengan peningkatan investasi dan pelayanan perizinan di Kabupaten Brebes.

stock

Berapa biaya membuat NIB ?

Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa bedanya IMB dan PBG ?

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Dimana penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Apa manfaat melaporkan LKPM ?

Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Apa itu Laporan Kegiatan penanaman modal ( LKPM ) ?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS.

Bagaimana cara melakukan pelaporan LKPM ?

LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM”

Survei

OSS

Regulasi

LKPM Online

Panduan

Peta Digitasi Investasi

Vidio

title icon
Pegawai

Berkinerja Terbaik

title icon
Latest News

From Blog