- dpmptsp
- Mar 8, 2022
- Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
- 0 Comments
Komplek Kantor Bupati Kabupaten Brebes sebagian akan
dialih fungsikan menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP),
Diantaranya yaitu gedung Kantor Bupati, Wakil Bupati,
Sekretaris Daerah dan Ruang Operasional.
Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan
Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga,
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat
sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan,
kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes (DPMPTSP)
Drs.Ratim menjelaskan “Rencana pelaksanaan pembangunan
Mal Pelayanan Publik sudah mencapai tahap pelelangan,
Pemerintah Kabupaten Brebes menargetkan kegiatan
pembangunan selesai dibulan Oktober tahun 2022”.
Nantinya setelah beroperasi, hampir semua layanan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
akan dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik.
Drs.Ratim menambahkan “Dengan adanya Mal Pelayanan Publik
ini tentu akan menyedarhanakan proses layanan birokrasi,
sehingga manfaatnya bisa dirasakan betul oleh masyarakat”.
Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes berkomitmen untuk
mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di
tahun 2022 sebagai aksi nyata dalam upaya peningkatan
kualitas pelayanan publik.